PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Penasehat Hukum Gusril Pausi, Oryzha Al Ghazali, SH membantah jika kliennya memiliki senjata api ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
Oryzha Al Ghazali menegaskan bahwa senjata api yang diamankan Polda Bengkulu dari kediaman pribadi Gusril beberapa waktu lalu memiliki surat izin kepemilikan.
Hal ini ia sampaikan selaras dengan apa yang disampaikan Kapolda Bengkulu Irjend. Pol. Armed, di media massa. Bahwa penggeledahan kediaman Gusril Pausi lantaran proses penyidikan Polda Bengkulu terkait senpi ilegal.
Dijelaskannya pula kliennya saat ini belum pernah dipanggil oleh penyidik terkait hal itu. Dirinya meyakini kliennya tidak ada kaitannya dengan beberapa tersangka yang ditahan tersebut.
"Apalagi terkait senpi ilegal, sudah jelas senpi yang diamankan dan diduga milik klien kami itu tidak ilegal bahkan malah memiliki izin yang lengkap," ucapnya.
Ia mengulang pernyataan Kapolda Bengkulu, "Ini merupakan pengamanan menjelang pemilu dan pilkada 2024", oleh sebab itu dirinya berharap, apa yang menimpa kliennya bukan upaya politis pihak-pihak lain yang ingin menjatuhkannya. [Red]