Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penting! Ini Aturan Bagi Seluruh Warga Indonesia yang Memiliki NPWP

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setiap warga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan.

Pelaporan SPT sendiri cukup mudah dan dapat secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.

Diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Didalam UU KUP Pasal 7 menyebutkan akan ada denda bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan.

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha. 

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun sebagaimana termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Yuk, lapor pajak melalui e-filing di di www.pajak.go.id dan padankan NIK-NPWP Anda hari ini. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Bengkulu Dua atau kantor pajak terdekat.[Red]