PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dalam sepekan yakni 1-7/3/2023 berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Yakni, MR (36) dengan barang bukti sebanyak 29 batang ganja seberat 1,5 Kg, FR (38) dengan barang bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram. Selanjutnya RL (45) dengan barang bukti 2 paket kecil sabu, bersama beberapa alat hisap dan uang tunai Rp 200 ribu. Kemudian tersangka ke 4 yakni AM (34) warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, yang kedapatan menyimpan 1 paket sabu di dalam kantong bubuk kopi.
"Awal bulan Maret ini, Sat Narkoba berhasil menangkap 4 tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu. Pelaku ini berhasi ditangkap atas kerja sama Sat Res Narkoba dan Polsek Jajaran. Keempatnya diamankan di empat lokasi berbeda," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (9/3/2023) siang.
Dilanjutkan Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuter, MR warga dusun III Bengko diamankan pada hari Kamis (2/3/2023), karena menanam sebanyak 29 batang ganja disebuah kebun dekat rumahnya. Penangkapan MR dilakuan sat Narkoba di backup personil Polsek Bengko.
"Tersangka FR juga warga dusun III Bengko kita tangkap pada hari Sabtu (4/3/2023), FR ini juga menanam ganja di sebuah kebun dekat rumahnya. Dari lokasi penanaman tersebut, kita amankan 13 batang Ganja," ujar Kasat.
Kasat juga menyampaikan, untuk RL (45) seorang wanita warga RT 003 RW 001 Kelurahan Tempel Rejo ditangkap Minggu (5/3/2023) dirumahnya. Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menyita 2 paket kecil Sabu, serta uang tunai Rp 200 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Sementara untuk tersangka AM ini, pihaknya dibackup Anggota Polsek PUT dan berhasil ditangkap Di desa Belumau Kecamatan PUT. AM ini membawa Sabu paket sedang dan untuk mengelabui petugas ia menyimpan sabu tersebut didalam bungkusan kopi bubuk.
"Ke 4 tersangka kepemilikan narkoba ini kita jerat dengan undang undang Nomor 35 tahun 2009. 2 orang yang menanam Ganja kita kenakan pasal 111 ayat 2 dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan 2 tersangka kepemilikan Sabu kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan acama penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.[Julkifli Sembiring]