PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Pembukaan jalan baru di Desa Seguring - Desa Kayu Manis Kecamatan Curup Utara Sepanjang 5,6 Km terbengkalai. Kegiatan yang didanai dari APBD Rejang Lebong tahun 2022 tersebut, menelan dana Rp 797 juta lebih yang dikerjakan oleh CV Benakat Jaya Konstruksi, dengan masa pengerjaan 29 hari dari tanggal 1 Desember -29 Desember 2022. Mirisnya, gaji 7 orang pekerja warga setempat senilai Rp 4 juta lebih, belum dibayarkan oleh kontaktor pembukaan jalan baru tersebut. Hal ini dikeluhkan warga Desa Seguring yang dibenarkan Kepala Desa Seguring Yan Husin Damiri, Kamis (2/3/2023).
"Pembukaan jalan baru antara Desa Seguring- Kayu Manis ini memang sudah kami usulkan sejak lama. Awalnya sepanjang 7 km namun yang dikabulkan sepanjang 5 Km lebih. Sayangnya proyek tersebut tidak juga selesai dikerjakan. Warga kita sudah sering mengeluhkan kenapa pembukaan jalan ini tidak selesai, padahal warga sudah menghibahkan tanahnya," kata Yan Husen dan dibenarkan Rabul selaku Kasi kesejahteraan Desa Seguring, sekaligus menginformasikan bahwa sejumlah warganya yang ikut bekerja, tetapi tidak mendapatkan haknya yakni gaji selama bekerja dengan kontraktor tersebut.
"Malah warga kita yang ikut bekerja sebagai penjaga malam alat berat maupun yang bekerja harian di proyek sebanyak tujuh orang sudah melapor ke kita karena gaji mereka tidak dibayarkan. Total gaji yang belum dibayar senilai Rp 4.775.000," lanjut Rabul.
Kades Seguring juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan baik dari Dinas PU Rejang Lebong, maupun dari pihak kontraktor penyebab terbengkalainya pembukaan jalan tersebut.
"Memang sempat ada pemberitahuan dari PU akan dilakukan opname, tapi karena saya ada kegiatan di Pemda maka saya perintahkan perangkat desa yang mendampingi," kata Kades
Dilanjutkan Rabul, memang ada opname dari pihak tim ahli PU, yang di ukur sebatas 1,2 KM tidak kesuluruhan jalan yang dibuka, kemungkinan yang tidak diukur ini diduga tidak kena Speknya. Bahkan saat ditanya jumlah persentasenya, dari tim PU tersebut menyebutkan antara 40-42 persen.
"Jadi proyek ini putus kontrak karena masa kejanya sudah habis, kontraknya selama 29 hari dari awal bulan Desember hingga akhir bulan Desember. Kata orang PU sudah dilakukan perpanjangan waktu selama 45 hari tapi tidak dikerjakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak," jelas Rabul yang mengaku ikut mendampingi tim Opname Dinas PU ke lokasi pembukaan jalan baru. [Julkifli Sembiring]