Rejang Lebong- Tim Macan Suban Satnarkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil menangkap MH Alias Apek (43) pelaku penyalahgunaan Narkotika warga Kelurahan Tempel Rejo kecamatan Curup Selatan. MH yang juga seorang Residivis kasus yang sama, ditangkap Senin (13/3/2023) di sebuah bedengan di kelurahan Air Putih lama Kecamatan Curup Selatan, dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis sabu.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuter, penangkapan MH tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu bedengan di kelurahan Air Putih lama terjadi penyalah gunaan narkoba
"Atas dasar informasi dari warga ini, tim macan Suban melakukan pengintaian dan setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim macan Suban langsung melakukan pengerebekan dan tersangka tidak bisa berkutik. Dari tangan tersangka ini disita barang bukti berupa 1 paket sabu, Bong, ponsel, uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan barang bukti lainnya," ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuter tersangka MH ini merupakan resedivis kasus narkoba dan diketahui baru bebas menjalani hukuman penjara pada tahun lalu.
"MH ini pada tahun 2017 yang lalu berhasil ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Bengkulu dan telah menjalani hukuman. Tersangka ini baru bebas pada tahun 2022 yang lalu. Memang pada saat dilakukan penangkapan hanya ditemukan 1 paket kecil narkoba, namun tersangka merupakan target oprasi kita karena sejak keluar dari lembaga pemasyarakat sudah kembali melakukan transaksi narkoba," ujar kasat
Kasat juga menyampaikan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi sumber narkotika yang dikuasai tersangka tersebut. Dari hasil penyidikan, Tersangka juga sebelum ditangkap telah berhasil menjual 1 paket narkotika.
"Kita sudah mengantongi nama penyuplai barang kepada tersangka ini. Namun informasi dari tersangka ini masih belum jelas, karena masih dibawah pengaruh narkoba. Kita tetap melakukan pendalaman terhadap informasi sekecil apapun, untuk pemberantasan narkotika diwilayah hukum polres Rejang Lebong" kata Kasat.
Satnarkoba polres Rejang Lebong menjerat tersangka MH ini dengan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009. MH ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.[Julkifli Sembiring]