Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Seorang Begal Jalan Lintas Curup - Linggau "Didor", 3 Tersangka Lain Masih Diburu

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong berhasil melumpuhkan AF (22) dengan timah panas. AF ini merupakan warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, merupakan salah seorang kawanan pelaku begal terhadap korban Riski Apriansyah warga Lubuk Linggau pada Senin (20/3/2023) di sekitar kuburan Desa Taktoi Kecamatan Binduriang.

"Benar, anggota Satreskrim Polsek PUT berhasil mengamankan AF di sebuah rumah di desa Air Apo. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan. Dari lokasi penangkapan ini kita juga berhasil barang bukti sepeda motor milik korban jenis Honda Bead dan satu unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakan tersangka dengan rekannya untuk melakukan pembegalan terhada korban," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Waka Polsek PUT Ipda Henrikus, Jumat (24/3/2023).

Ditambahkan Waka Polsek PUT Ipda Hendricus pristiwa pembegalan yang dilakukan tersangka AF bersama 3 rekannya berawal ketika korban Riski Pada hari Senin (20/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB, pulang dari rumah temannya di Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang menuju Lubuk Linggau mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, dengan Nopol BG 4952 HAE. Sampai di kuburan umum Desa Taktoi Kec. Binduriang, korban dipepet oleh 4 (empat) orang tidak dikenal dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor yaitu Motor Suzuki Satria warna hitam dan Honda Beat warna Putih tanpa Nopol, meminta korban berhenti, tetapi korban tidak mau berhenti dan mencoba menghindar dari pelaku.

Korban sempat menjauh dari ke 4 pelaku, namun sesampai di Desa Taktoi di tempat yang sepi, korban terhambat oleh mobil truck, sehingga pelaku yang sempat tertinggal di belakang korban berhasil menyusul korban, dan AF yang mengendarai motor Suzuki Satria FU berhasil menyalip korban, dan menghalangi sepeda motor korban dengan berhenti di depan sepeda motor korban. 

"Selanjutnya pelaku yang di bonceng turun dari motor dan langsung mengancam korban dengan mengibaskan senjata tajam jenis pisau kearah korban, korban menghindar sehingga korban terjatuh dari motor, tetapi korban cepat-cepat berdiri kembali mendekati motor milik korban.Tidak berapa lama Motor Honda Beat warna putih milik pelaku yang lain yang sempat tertinggal di belakang, berhasil menyusul dan mencoba menabrak korban dari belakang, korban sempat menghindar dan merasa kalah jumlah korban lalu melompat ke jurang untuk meyelamatkan diri," Kata Wakapolsek 

Dilanjutkan Wakapolsek, setelah korban mendengar suara sepeda motor pergi,  korban kembali naik ke atas, dan menyusuri jalan raya sampai ke Perumahan warga di Desa Taktoi. Selanjutnya korban menghubungi kerabatnya dan langsung membuat laporan ke Polsek PUT

"Setelah mendapatkan laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan info keberadaan salah seorang tersangka dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengalahkan tersangka AF. Untuk 3 tersangka lainnya belum berhasil diamankan, namun kita telah mengantongi identitasnya dan saat ini tengah diburu oleh personil kita," ujar Wakapolsek

Atas tindakan pembegalan yang dilakukanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, Pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan jika perbuatan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara.

"Kita juga mendapatkan informasi bahwa tersangka ini sudah 3 kali melakukan aksi pembegalan bersama rekannya yang lain dan kita masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya pungkas," Wakapolsek.[ulkifli Sembiring]