PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu akan menggelar Kampanye Mandatory Halal, Sabtu (18/3) Besok. Sebagaimana di provinsi lain, untuk wilayah Bengkulu telah menetapkan dua titik lokasi kampanye.
"18 Maret 2023 akan dilakukan Kampanye Mandatory Halal secara serentak nasional," ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kota Bengkulu, H. Rolly Gunawan.
Dijelaskannya, ada 1.000 titik kampanye seluruh indonesia. Untuk Kota Bengkulu akan dilaksanakan depan Plasa Telkomsel Simpang Lima dan kawasan KZ. Abidin Kota Bengkulu.
Dalam kampanye tersebut akan dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
"Bentuk kampanye berupa pembagian brosur dan Flyer mengenai Kewajiban Mandatory Halal dan pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha. Besok, sekitar 250 massa dari berbagai unsur akan terlibat dalam kampanye ini," imbuhnya.
Kata H. Rolly Gunawan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Dalam pelaksanaannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.[KC06]