PedomanBengkulu.com, Jakarta - Mantan Narapidana (Napi) boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat-syarat tertentu. Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 atas jawaban dari gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2) kemarin, mengutip detiknews.
Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023 ini, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi lebih lengkap.
Sebelumnya Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 berbunyi:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, g (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU/2017 perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPD, di samping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 dan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017.[Red]