PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Istri dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal berinisial RL dan penasehat hukum tersangka Mudarwan Yusuf SH, MH merasa kecewa dengan Polda Bengkulu. Sebab, tidak diberi izin menemui kliennya. Mudarwan Yusuf menilai penyidik Polda Bengkulu seakan menghalangi-halangi dirinya bertemu dengan kliennya tersebut.
"Saya merasa tidak diberi hak sebagai penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Padahal saya datang bersama istri RL," ujar Penasehat Hukum RL meluapkan kekecewaannya.
Dijelaskannya juga, kedatanganya ini sudah kali ketiga dan sampai saat ini belum bisa bertemu.
"Ini kali ketiga saya datang ke Polda Bengkulu untuk bertemu dengan klien saya, namun sampai saat ini penyidik tidak mengizinkan dengan alasan atas perintah atasannya," jelas Mudarwan Yusuf.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka hanya ingin memastikan kondisi dari kliennya, karena ada informasi bahwa kliennya tersebut sedang berada di Rumah Sakit.
"Tadi saya sampaikan kepada penyidik, tidak jadi masalah kalau saya tidak bisa berbicara dengan dia. Saya hanya ingin melihat kondisi fisiknya saja," terangnya.
Atas kejadian ini, Ia menduga bahwa kliennya tersebut tidak berada di rutan Polda Bengkulu.
"Tanggal 1 Maret kemarin istrinya bertemu dengan RL, istrinya menyampaikan kepada saya bahwa suaminya berbeda, kaki sebelah kanan RL pincang," ungkapnya.
Diterangkannya juga, pihaknya tidak putus asa, dirinya akan mencari langkah untuk bisa bertemu dengan kliennya. Ia berharap dengan begitu haknya sebagai kuasa hukum dan hak istri bisa didapatkan bahkan bisa bertemu RL.[Red]