PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa (14/3/2023) melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 1 orang personilnya, yakni Briptu Hendra Putra Wijaya karena melakukan tindak pidana narkotika dan telah mendapatkan vonis pengadilan. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dilapangan Satya Hari Prabu Mapolres Rejang Lebong.
"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH kepada anggota karena melakukan pelanggaran. Sebenarnya kita merasa berat melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi kepada keluarga besarnya. Kegiatan ini dilaksanakan setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan sesuai dengan koridor hukum," kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan PTDH, terhadap anggota yang dipecat tersebut telah dilakukan upaya pembinaan dengan harapan ada perubahan.
"Pembinaan telah kita lakukan tiga kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Pemecatan ini dilakukan setelah melakukan proses panjang dan sidang kode etik dan dipandang tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Sehingga keluar lah Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/50/II/ 2023 tertanggal 24 Febuari. Yang bersangkutan mulai tanggal 1 Maret 2023 diberhentikan menjadi anggota Polri," beber Kapolres.
Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat ini sendiri, tidak dihadiri oleh Hendra Putra Wijaya. Namun proses pemberhentian tersebut tetap dilaksanakan, dengan melakukan pencoretan terhadap Poto yang bersangkutan. [Julkifli Sembiring]