PedomanBengkulu.com, Lebong -
Dari 11 Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, terhitung hingga Senin (3/4/2023), baru 4 Kelurahan yang semuanya berasal dari Kecamatan Lebong Selatan, yang sudah menyampaikan dokumen Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2023 sebagai syarat pencairan Dana Kelurahan (DK) tahun 2023. Dimana setiap kelurahan mendapatkan kucuran senilai Rp 200 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk membantu kegiatan pemberdayaan dan pembangunan di tingkat kelurahan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi menyebutkan, untuk pencairan DK dibagi dua tahap, yakni Rp. 100 juta atau 50 persen setiap tahapnya. pengajuannya oleh Pemerintah Kecamatan selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan pemerintah kelurahan itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan untuk penggunaan anggaran DK, itu dirancang dan disusun oleh masing- masing Kelurahan.
"Baru 4 kelurahan yang semuanya dari Kecamatan Lebong Selatan. pengajuan pencairan DK itu Camat-nya, karena DK masuk DPA kecamatan," sampai Erik Rosadi saat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com Senin (3/4/2023) siang.
Dijelaskan Erik, untuk mekanisme pencairan DK memang diajukan Pemerintah Kecamatan, karena DK masuk kedalam DPA Kecamatan, Camat selaku PA dan Lurah selaku KPA. Dengan terlebih dahulu mengajukan rancangan penggunaan untuk komposisi penggunaan DK 2023, kemudian pihak BKD akan melaporkan ke Kementerian Keuangan.
"Silakan pihak kelurahan susun programnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan. Kebetulan program yang dirancang 4 kelurahan kemarin, itu sudah kami laporkan ke Kementerian Keuangan. Dan semua program-program yang mereka ajukan itu semuanya diterima," tutupnya.[spy]