PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan BS (35), Warga Desa Manaj Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, karena tertangkap tangan membawa 10 gram lebih Narkotika jenis sabu dan 2 pil ekstasi. BS ditangkap Kamis (6/4/2023) di Jalan Raya Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang sekitar pukul 22:30 WIB.
"Tim macan Suban Sat Narkoba berhasil menangkap BS ketika membawa narkotika dan ekstasi. BS ini menumpang travel dari wilayah Kecamatan Binduriang ke arah Bengkulu," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Persada Tuhuteru, Jumat (7/4/2023).
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap BS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Selupu Rejang. Dari informasi tersebut, tim macan Suban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS yang menumpang travel. Pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 4 paket sabu yakni 2 paket besar dan 2 paket sedang, serta 2 butir pil ekstasi.
"Tersangka ini baru melakukan pembelian narkoba jenis sabu di wilayah Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang senilai Rp 10.300.000. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kaur," ungkap Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Cahya Persada Tehuteru menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku sebagai kurir dengan upah senilai Rp.1 juta, untuk membawa sabu tersebut ke Kabupaten Kaur.
"Kita masih melakukan pendalaman, apakah tersangka ini hanya kurir atau juga sebagai bandar. Bahkan hasil tes urine, tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu. BS mengaku 4 paket sabu yang dibawanya merupakan pesanan 4 orang warga kaur dan nama nama yang disampaikannya tersebut diduga sebagai pengedar diwilayah Kaur," beber Kasat.
Kasat juga menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penjual sabu-sabu yang merupakan tempat tersangka membeli.
"Paska tersangka di amankan, kita langsung melakukan pengembangan namun penjual belum berhasil kita amankan, karena pada saat kita ke lokasi yang ditunjukan tersangka ini sudah tidak ada lagi dilolasi. Namun kita tetap berupaya untuk menangkap bandar tersebut, untuk identitas penjual ini sudah kita kantongi," Sampai kasat
Untuk tersangka BS ini, lanjut Kasat, bakal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
"BS kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. [Julkifli Sembiring]