PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Bengkulu bersama anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) , Hj. Elva Hartati menyelenggarakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada 300 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Senin (17/4).
Elva Hartati pada sosialisasi yang terlaksana di Adeeva Hotel ini menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat keikutsertaan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan penting karena dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait aktivitas pekerjaannya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, pekerja lepas pedagang, nelayan dan lainnya," tutur Elva Hartati.
Legislator partai PDI Perjuangan ini juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk melanjutkan iuran secara mandiri apabila sudah melewati 3 bulan.
“Jangan lupa untuk melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika sudah lewat dari 3 bulan. Selama 3 bulan ini gratis," jelasnya.
Dikesempatan ini, Elva turut menunjukan secara langsung bukti manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni penyerahan santunan kepada ahli waris A. Munir dan Jonson.
Ditempat yang sama, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Bambang Utama menyampaikan apresiasi setingi-tingginya bahwa apa yang dilakukan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Hj. Elva Hartati adalah sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk mendukung langsung keikutsertaan masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulut untuk mengikuti manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian. Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia," ungkap Bambang Utama.
Dia menjelaskan, khusus untuk peserta informal (BPU) cukup membayar iuran Rp16.800 perbulan maka akan mendapatkan manfaat biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya dan hari rawatan, santunan atau kompesasi dalam bentuk uang, beasiswa pendidikan untuk anak yang masih sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan nominal maksimal Rp174 juta.
Selanjutnya katanya, jika pekerja mengalami kematian ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan merupakan angin segar bagi pekerja di sektor swasta dengan hadirnya program jaminan pensiun. Sehingga bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengikuti jaminan pensiun, tetapi seluruh pekerja di Indonesia.
“Banyak orang mau jadi PNS karena memiliki program pensiun. Kini bukan hanya PNS, tapi pekerja di perusahaan swasta juga memiliki program pensiun lewat BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Sementara, M.Nuh selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mengatakan, warga yang hadir dalam kegiatan ini adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU)
"Mereka diikutkan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan kedepan. Karena itu, dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 peserta yang mewakili," kata M.Nuh.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang cara pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi.[Rls]