Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Demokrat Rejang Lebong Layangkan Surat Minta MA Tolak PK KSP Moeldoko

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Curup. Berkenaan memberikan perlindungan hukum dan keadilan, dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko CS terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Ketua DPC Demokrat RL, Zulkarnain Thaib saat jumpa pers Senin (03/04/2023) siang di Kantor Demokrat RL menyebutkan, Peninjauan Kembali oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko cs merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu. Lantaran, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko.

"Bahkan gugatan dan banding dari pihak Moeldoko cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI juga ditolak,” ungkap Zulkarnain.

Dijelaskan Zulkarnain, kubu Moeldoko mengajukan  4 bukti baru (Novum), sebagai alasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI. Namun, diketahui 4 novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena Novum sudah dijadikan barang bukti saat persidangan di PTUN Jakarta.

"Kami juga menilai hal tersebut bertentangan dengan peraturan Perundangan – undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara. Setelah ini, kami para kader Partai Demokrat RL akan menyampaikan surat permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Curup,” pungkasnya. [Julkifli Sembiring]