Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Pleno DPHP, DPS Lebong Berjumlah 82.192 Jiwa

PedomanBengkulu.com, Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP), sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pleno yang digelar di aula Hotel Dinda Ceria, Rabu (5/4/2023), jumlah DPS Kabupaten Lebong berjumlah 82.192 pemilih.
Jumlah DPS itu diambil dari 104 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 41.806, dan perempuan sebanyak 40.386 pemilih. 

"Hasil rapat pleno hari ini,  jumlah pemilih yang masuk DPS sebanyak 82.192 jiwa, jumlah ini hasil rekapitulasi dari 349 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh  Kabupaten Lebong," ungkap Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidr dikonfirmasi PedomanBengkulu.com usai rapat pleno, Rabu (5/4/2023) siang.

Ditambahkan Khidhr, jumlah DPS sebanyak 82.192 jiwa tersebut, dengan rincian Kecamatan Lebong Utara sebanyak 12.454 jiwa, Kecamatan Lebong Atas 4.407 jiwa, Kecamatan Lebong Tengah 8.571 jiwa dan Kecamatan Lebong Selatan 11.678 jiwa. Selanjutnya, Kecamatan Rimbo Pengadang 3.656 jiwa, Topos 5.044 jiwa, Bingin Kuning 8.229 jiwa, Lebong Sakti 7.186 jiwa, Tubei 5.702 jiwa, Amen 6.586 jiwa, Uram Jaya 4.357 jiwa dan Pinang Belapis sebanyak 4.322 jiwa.

"Jumlah DPS ini masih akan terus berubah, karena masih ada dua tahapan lagi yakni daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP), yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT," bebernya.

Penetapan DPS Pemilu 2024, lanjutnya, merupakan hasil rekapitulasi yang dilakukan 349 pantarlih yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu.

"Hasil pemutakhiran data DP4 dengan nama berdasarkan alamat pemilih, memang ada penurunan jumlah pemilih sebesar 595 pemilih. Terjadinya selisih jumlah pemilih, kemungkinan dipengaruhi  penduduk pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi memiliki hak pilih," ucapnya.

Dikatakan Khidhr, berita acara hasil rapat pleno penetapan DPS, juga akan diserahkan kepada seluruh parpol, Bawaslu Lebong dan pihak terkait lainnya, hanya data yang berisi nama, alamat, usia, dan jenis kelamin.

"Kemudian DPS Pemilu 2024 ini juga akan disebar dan diumumkan di seluruh kantor desa dan kelurahan, untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat, bagi mereka yang belum terdata dipersilakan hubungi petugas pendataan atau PPS terdekat," pungkasnya.[spy]