Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST mengingatkan perusahaan di daerah ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Dikarenakan kita tau bahwa dibulan Hari raya Idhul Fitri banyak sekali kariawan yang ingin membeli pakai baru dan kebutuhan sehari-harinya.
Dengan demi itu Pembayaran THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Saya sebagai anggota DPRD juga yang membidangi tenaga kerja berharap kepada pengusaha atau perusahaan di wilayah ini untuk segera bisa menyelesaikan hak- hak karyawan terkait masalah tunjangan hari raya. Karena ini sesuai dengan surat ederan yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Armansyah, Selasa (11/4/2023).
Armansyah menegaskan, pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk itu perusahaan dihimbau agar segera membayar THR karyawan secara penuh sesuai SE dan PP tentang pengupahan Nomor 36 Tahun 202.
Disamping itu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menyatakan bahwa DPRD siap menerima keluhan atau aduan dari pekerja jika THR mereka bermasalah. Meskipun demikian, katanya, pekerja sebaiknya membuat laporan dulu ke dinas terkait.
“Kami siap menerima aduan dari teman-teman buruh atau pekerja apabila haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Jika ada pekerja tidak dapat haknya sesuai dengan surat edaran laporkan,” tegas Armansyah. (Red/Adv)