PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Senjata Api, amunisi, CCTV dan HP yang diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu dikediaman mantan Bupati Kaur, Gusri Pausi yang beralamat di Padang Kemiling Kota Bengkulu telah dikembalikan, Kamis (13/4) lalu.
"Semua barang yang disita oleh pihak kepolisian telah dikembalikan, mulai dari senjata api, amunisi hingga bukti CCTV di handphone," ujar Penasehat Hukum (PH) Gusril Pausi, Oryzha Al Ghazali, SH.
Dirinya menjelaskan bahwa, penggeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu bukan untuk senjata illegal, akan tetapi untuk mengetes ulang balistik senjata yang dimiliki Mantan Bupati Kaur tersebut.
"Tidak hanya klien kami, namun ada beberapa pejabat lainnya," ungkapnya.
Dengan demikian, Oryzha Al Ghazali, SH menegaskan bahwa kliennya tidak ada sangkut paut nya dengan kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian terkait senpi ilegal.
Terkahir dirinya menghimbau agar masyarakat Bengkulu untuk lebih teliti dalam mencermati pemberitaan yang beredar di publik.
"Kita berharap masyarakat jangan cuma membaca judul berita saja namun lebih kepada isi berita keseluruhan," tutup Oryzha.[Red]