Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

390 Nelayan di Wilayah Ilir Talo Terima Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Bengkulu kembali menyerahkan kartu kepesertaan kepada ratusan nelayan di Kabupaten Seluma.

Secara simbolis, kartu kepesertaan diserahterimakan oleh Bupati Seluma Erwin Gustanto bersama M.Nuh selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bengkulu kepada perwakilan Nelayan desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Selasa (30/5).

"Ini bentuk peduli terhadap nelayan, karena kita tak tau resiko kerja," terang Bupati Seluma

Bupati menambahkan, Nelayan merupakan pekerja rentan yang memerlukan perhatian, perlindungan serta kebijakan dari Pemerintah. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No 17 Tahun 2016.

"Semoga kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup para nelayan," harap Bupati.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Seluma telah menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 450 nelayan di Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras.

se-Kabupaten Seluma, total nelayan yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2023 berjumlah 1.200 dari 1.789 nelayan. Kepesertaan ini akan diperbarui setiap satu tahun sekali.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M.Nuh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma karena sudah mempercayakan BPJAMSOSTEK yang merupakan program negara untuk melindungi pekerja rentan diwilayah Kabupaten Seluma.

Untuk perlindungan yang diberikan berupa, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

M.Nuh menjelaskan, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka para nelayan akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja.

"Maka seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK," terangnya.

Jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan berupa uang sebesar 48 kali upah peserta.

Bahkan lanjut M.Nuh, apabila terjadi meninggal dunia biasa bukan akibat kecelakaan kerja dan kepesertaan sudah berlangsung selama 3 tahun. Maka nelayan yang terdaftar meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya sekolah anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.

"Bilamana lancar sampai 3 tahun kedepan, namun ada yang meninggal dunia biasa bukan dikarenakan kecelakaan kerja di tahun ke 3. Maka peserta yang punya anak kecil ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya pendidikanya," tutupnya.[Rls]