PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi damai, Senin (8/5).
“Kami Lima aliansi Organisasi Keprofesian Kesehatan di Provinsi Bengkulu menyatakan sikap menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law," ujar Putri Hajar, Ketua IBI Provinsi Bengkulu saat membacakan deklarasi Penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Dirinya menjelaskan, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
"Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," lanjut Putri Hajar.
Disampaikannya, keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi keprofesian, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.
Sehingga, perlu pertimbangan dan masukan setiap stekholder terkait bila hendak membuat undang-undang atau kebijakan perihal undang-undang kesehatan tersebut.
“Sebenarnya rancangan undang-undang ini tidak ada dilakukan kesepakatan terhadap organisasi profesi, tahu-tahu itu muncul dan ini sangat merugikan. Kami sebagai organisasi profesi dan masyarakat, yang sudah tertata dengan baik, dengan adanya undang-undang pelindung kita dalam bekerja itu malah mau di hapus, ini masalah krusialnya,” tegasnya
Untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas lanjut Putri, pihaknya bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas 3 dasar pertimbangan, diantaranya:
a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu pada kepentingan masyarakat.
b. Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang Kesehatan.
Sementara, menurut Ketua PPNI Provinsi Bengkulu Fauzan Ardiansyah, RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota organisasi profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” ujar Fauzan Ardiansyah.[KC06]