Pedomanbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Pemerintah Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Penyuluhan Hukum dan Penanganan Kenakalan Remaja, Selasa (30/5/2023).
Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, S.IP menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menangkal, mencegah dan meminimalisir terjadinya tingkat kejahatan dan kriminalitas di kalangan remaja. Termasuk juga mencegah krisis moral perilaku remaja, seperti minuman keras, pergaulan bebas, Narkoba, tuak, penyalahgunaan obat batuk serta penyimpangan kenakalan remaja lainnya.
“Kegiatan ini bagian dari upaya pemerintahan desa untuk menggugah kesadaran remaja akan bahaya kenakalan remaja dan tindakan kriminalitas tadi. Juga menambah wawasan pengetahuan. Yang diharapkan dapat ditularkan kebaikan dan pengetahuannya kepada seluruh remaja, khsususnya remaja di Desa Tanggo Raso,” ujar kades.
Bukan hanya menyasar kalangan remaja, penyuluhan hukum juga menyasar masyarakat umum. Adapun maksud penyelenggaraan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, serta menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, maka tindak kriminalitas bisa ditekan. Contoh realnya, ketika semua masyarakat sadar hukum, maka tidak ada lagi kasus KDRT, tidak ada lagi pencurian, juga tidak ada lagi perselisihan antar tetangga. Sehingga muaranya adalah kehidupan antar warga yang harmonis dan penuh kedamaian dan ketentraman,” harap Kades.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penanganan Kenakalan Remaja yang digelar di Gedung Serba Guna Desa Tanggo Raso tersebut menghadirkan Narasumber dari Polres Bengkulu Selatan, AIPDA Sigit Yulianto dan AIPDA Adi Wibowo.
Acara dibuka secara Resmi oleh Camat Pino Raya, Sulaiman Efendi. Turut hadir Bhabinsa Koramil Pino Raya, Ketua BPD Desa Tanggo Raso Difi Yulia dan Anggota BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Warga.
Selain kegiatan pembangunan fisik, sambung Kades, pembangunan non fisik atau mental dan pemberdayaan masyarakat juga tidak kalah pentingnya. Salah satunya penyluhan hukum ini. Selain mengisi ilmu dan siraman pengetahuan, peserta juga diberikan sedikit pengetahuan hukum tentang pasal-pasal dan ancaman berbagai tindak pidana, juga dampak negatif dari pelanggaran hukum dan kenakalan remaja.
“Alhamdulillah acara berjalan lancar, para narasumber begitu bersemangat menyampaikan ceramah-ceramah hukumnya. Dan para peserta juga tak kalah semangatnya. Kita berharap para peserta penyluhan ini bisa menebar dan mentransfer ilmu yang didapat kepada warga yang lain. Sehingga bisa mewujudkan masyarakat Desa Tanggo Raso yang taat dan sadar hukum,” demikian Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian. (Pariwara)