PedomanBengkulu.com, Jakarta - Desain industri merupakan salah satu basis ekonomi yang menyimpan potensi menjanjikan sebagai bagian dari industri kreatif. Hal inilah yang mendorong Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong perubahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Anggota Komite II DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, perubahan dalam UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra atas kekayaan kreatifitas anak bangsa Indonesia yang sangat beragam.
"Sehingga di dunia internasional seni budaya dan desian karya anak bangsa Indonesia punya nilai lebih ketimbang apa yang dimiliki oleh manufaktur asing. Dengan begitu ada dampak positif untuk pembangunan negara terutama dalam hal pembangunan industri kreatif nasional yang berdaya saing," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (25/5/2023).
Belum lama ini di Jakarta, Komite II DPD RI membahas perkara ini dalam sebuah rapat bersama praktisi Damang Sarumpaet dari Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia serta akademisi Agus Windharto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
"Perusahaan-perusahaan besar dan menengah juga tidak seharusnya memonopoli produk desain industri. Regulasi desain industri yang baru harus mengakomodir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk tumbuh dan ikut bersaing di kancah global," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Secara konkrit, Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menekankan, difasilitasinya industri rumah tangga dan industri kecil dengan pembinaan, pelatihan, sosialisasi, insentif hingga pasar yang strategis bagi produk-produk UMKM tersebut.
"Di Bengkulu jumlah UMKM yang bergerak dalam bidang desain industri ini mulai tumbuh subur. Saya banyak kenal dengan mereka karena tergabung dalam HIPMI. Mereka semua harus diakomodir. Yang kecil jadi menengah, yang menengah jadi besar," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 April 2023 yang lalu.
Pembentukan Pansus RUU tentang Desain Industri bersamaan dengan disahkannya delapan Rancangan Undang–Undang (RUU) mengenai 8 Provinsi di Indonesia yang menjadikan seluruh provinsi yang ada di Indonesia memiliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945. [Muhammad Qolbi]