Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pastikan Akurasi Data Penerimaan Iuran Wajib, BPJS Kesehatan Bengkulu Gelar Rekonsiliasi

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dalam rangka meningkatkan akurasi data penerimaan iuran wajib Pemda serta mendorong optimalisasi penyetoran iuran Program JKN oleh pemerintah darerah Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama KPPN Bengkulu dan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Kegiatan Rekonsiliasi PNS Daerah & Pemda Triwulan I Tahun 2023 Provinsi Bengkulu bertempat di Ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu (29/05). 

Tujuan dari Kegiatan ini selain Menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara dan memastikan iuran yang dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat serta Mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPPN Kota Bengkulu Ady Wijaya Joanes Brebeuf serta perwakilan dari OPD di Pemerintah Daerah Provnsi Bengkulu, sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menjelaskan bahwa besaran perhitungan pemotongan iuran PPU di lingkungan pemerintah daerah adalah 5% dengan komposisi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja dengan batas maksimal perhitungan pemotongan upah adalah 12 Juta.”jadi sebagai penjelasan, sebesar apapun take home pay seseorang, jika sudah mencapai atau di atas batas atas 12 Juta, maka dasar perhitungan iurannya adalah hanya 12 Juta saja. 

Dari 12 Juta tersebut, 1% ditanggung pegawai atau pekerja yaitu senilai 120 ribu. Iuran sebesar ini bisa mencakup untuk 5 (lima) orang peserta (suami, istri, dan 3 orang anak). Bandingkan jika peserta mendaftar dan membayar mandiri, untuk kelas 1 saja sudah 150 ribu per orang per bulan, untuk kelas 2 sebesar 100ribu per orang per bulan. Sehingga jika untuk 5 orang, kelas 1 senilai 600 ribu  & kelas 2 senilai 500 ribu, Jika take home pay pegawai di bawah 12 Juta, maka dasar perhitungan iurannya senilai total THP tersebut,” jelas Mahyuddin.

Mahyuddin juga menambahkan melalui pertemuan ini diharapkan para stakeholder bisa menyamakan persepsi terhadap perhitungan iuran, menyamakan level komunikasi serta memastikan bahwa data yang akan dipakai dalam proses rekonsiliasi iuran ini adalah data yang valid dan sudah optimal. 

“Tentu pemerintah daerah harus bisa memastikan perhitungan data IW ini sudah memperhitungkan kelima komponennya bisa berjalan optimal karena ini sejalan dengan ketentuan perundang undangan yang ada dan ini menjadi point penting kita dalam pertemuan saat ini, kepastian perhitunga iuran juga sebagai mitigasi resiko terhadap adanya potensi atau kemungkinan temuan dari auditor karena adanya kekuarangan atau kelebihan pembayaran. di dalam regulasi juga dijelaskan bahwa apabila ada kekeliruan atau kesalahan dalam perhitungan anggaran maka akan berpengaruh terhadap perhitugnan data DAU kedepannya,” tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Bengkulu, Ady Wijaya mengatakan KPPN bertugas mendampingi dan membina pada saat proses penyetoran iuran JKN. 

“Posisi KPPN di dalam kegiatan saat ini adalah sebagai regulasi yang mendampingi dan membina, kita berada pada posisi memastikan bahwa uang pemda bisa masuk benar dan pas ke kas negara sehingga data itu bisa diambil BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya apabila terjadi salah setor, kelebihan setor atau salah pada saat memasukkan kode akun, di sisi lain kami juga memastikan bahwa Pemda sudah benar benar disiplin dalam hal pembayaran iuran, ini kan salah satu kewajiban pemda untuk melakukan pembayaran, kita berharap agar kedepannya pembayaran tidak ditunda-tunda pembayarannya,” ujar Ady.[Rls]