PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan seorang pelaku penyebaran berita Hoax melalui media sosial, dimana pelaku JA (58) telah menyebarkan Berita Hoax yang berisi tentang Polisi telah menagkap pelaku pembacokan terhadap juru parkir di lokasi Hut Kota Curup di lapangan Dwi Tunggal di akun facebook miliknya. JA (58) Warga Kelurahan Kesambe Lama Curup Timur diamankan, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 16:00 WIB.
"Benar, kita sudah mengamankan JA dan saat ini masih dimintai keterangan terkait postingan berita hoax yang dbuatnya," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya masih memintai keterangan terhadap JA Terkait postingan yang dia buat di akun Facebook miliknya.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap JA. Apakah potingan yang dibuat JA ini tergolong tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-undang ITE itu masih kita dalami," kata Denyfita
Sebelumnya JA melalui akun Facebooknya mengatakan, bahwa pelaku pembacokan tersebut sudah diamankan aparat kepolisian. Dalam postingannya, si pemilik akun menulis bahwa pelaku berinisial DD yang merupakan teman korban Ardi, yang saat ini sudah ditangkap aparat kepolisian.
Menanggapi informasi yang diposting tersebut, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar didampingi Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak menegaskan bahwa informasi yang diposting oleh akun tersebut tidak benar.
"Kita sudah kroscek ke Polsek jajaran dan anggota dilapangan dan belum ada yang melakukan penangkapan terhadap tersangka pembacokan tersebut," kata Kasi Humas.
JA sendiri menyampaikan bahwa postinga yang ia tulis di Akun Facebook atas nama Jauhari tersebut, berdasarkan informasi yang ia dapat dari masyarakat dan mengakui bahwa tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian tentang kebenarannya.
"Informasi penangkapan tersebut saya dapat dari masyarakat, kesalahan saya, saya seharusnya mengkonfirmasi dengan pihak polres. Foto foto yang saya posting tersebut saya dapat dari komen Facebook," kata JA.
JA yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online tersebut menyampaikan postingan yang ia buat tersebut merupakan opini pribadi.
"Sebagai wartawan saya khilaf, kebetulan postingan ini saya buat tidak dikonfirmasi. Terkait apa yang saya posting ini saya mohon maaf kepada masyarakat dan Polres Rejang Lebong karena sudah menyebarkan berita bohong," sampai JA. [Julkifli Sembiring]