PedomanBengkulu.com, Lebong -
Bertempat di Graha Bina Praja Setda Lebong Senin (8/4/2023), dilaksanakan penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Serta penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari Lebong, dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong.
Dalam acara tersebut, dihadiri langsung Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Sekda Lebong H.Mustarani Abidin, Kasi Datun Ferdy Setiawan dan sejumlah Kepala OPD dalam lingkup Pemkab Lebong.
Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Kepala OPD agar secepatnya membangun sinergitas untuk menindaklanjuti PKS ini, dengan membangun komunikasi langsung dengan pihak Kejari Lebong. Terkait sejumlah program kegiatan yang akan dilaksanakan masing- masing OPD. Untuk diketahui, lanjutnya, adanya PKS dengan Kejari Lebong, sebelumnya sudah dirasakan manfaatnya oleh Pemkab Lebong, terutama pada sektor pendapatan terkait dengan pendampingan, fasilitasi, hingga pada penagihan pada pendapatan asli daerah.
“Penandatanganan PKS-nya sudah selesai, tinggal OPD lakukan koordinasinya lagi terkait programnya masing-masing," ungkap Bupati Kopli.
Ditambahkan Bupati Kopli, sejak awal dirinya mewajibkan lima program strategi daerah yang dilaksanakan OPD, mendapatkan pendampingan Kejari Lebong. Sebagai langkah pencegahan berbenturan hukum, sekaligus untuk efisiensi penggunaan anggaran yang sedikit tetapi harus tepat sasaran.
“Dengan pendampingan ini kita harapkan pelaksanaan kegiatan tidak keluar dari jalur hukum. Dan program strategis daerah bisa berjalan maksimal," bebernya.
Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan, memang belum secara keseluruhan kegiatan di laksanakan OPD, bisa mendapatkan pendampingan dari Kejari Lebong. Untuk kegiatan yang didampingi, itu sudah berdasarkan analisa terlebih dahulu dan dilakuan Ekspos oleh OPD terkait. Adapun kegiatan yang masuk dalam skala prioritas pendampingan oleh Kejari Lebong adalah kegiatan yang di SK-kan Bupati Lebong sebagai proyek strategis daerah.
“Yang pasti proyek yang sudah ditetapkan sebagai proyek strategis daerah itu yang menjadi prioritas kami untuk didampingi. Seperti proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan," sampai Kajari.
Dari data terhimpun, adapun ruang lingkup kerja sama Pemkab Lebong dengan Kejari Lebong tersebut meliputi 4 poin. Pertama, pemberian bantuan hukum dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selanjutnya yang kedua, pemberian pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum terhadap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian ketiga, pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum pada proses pengadaan barang/jasa. Sedangkan poin yang keempat, bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan pemerintah kabupaten lebong dengan instansi pemerintah/BUMN/BUMD dalam ragka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakan kewibawaan pemerintah.[spy]