Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Disetujui Kemendagri

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Panitia Khusus melaporkan  Hasil Pembahasan Dan Fasilitasi Dari Kementerian Dalam Negeri Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu  Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dalam rapat paripurna, Senin (22/5/2023). 

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, mengucapkan jutaan terima kasih dan penghargaan penuh rasa hormat atas dukungan, sumbangan tenaga dan pikiran, Kerja Sama Dan Saran Kritik Tanggapan Yang Terima Sehingga Panitia Khusus Dapat Menuntaskan Pembahasan Sebagaimana Yang Disampaikan Dalam Laporan Ini. 

"Dan Kamipun Menyampaikan Permohonan Maaf Apabila Masih Banyak Terdapat Kekurangan Dan Kekeliruan Dari Hasil Pembahasan Yang Telah Kami Laksanakan," kata Usin. 

"Kita Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu Patut Bangga Atas Kerja-Kerja Legislasi Yang Memprioritaskan Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Karena Dari Seluruh Pengajuan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Tingkat Provinsi Se-Sumatera, Baru Raperda Provinsi Bengkulu Yang Disetujui Oleh Kementrian Dalam Negeri," sambungnya. 

Usin Pun Menghimbau Kiranya Gubernur Dalam Melakukan Sinkronisasi, Harmonisasi Maupun Mengevaluasi Usulan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Yang Diajukan Oleh Kabupaten/Kota Bisa Memberikan Prioritas Utama Dan Menyelaraskan Pada Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu.

"Karena Dengan Adanya Perda Ini, DPRD Bersama Pemerintah Daerah Bisa Menganggarkan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Meskipun Besarannya Berdasarkan Kesanggupan Apbd Masing-Masing," tandasnya . (AM)