PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP MAP mengisi materi fokus group discussion pengawas kode etik DPRD “Kode Etik: Menjaga Marwah Lembaga” di Hotel Santika, Jumat (19/5/2023).
Dempo Xler menyebut , bahwa anggota DPRD harus mempunyai tiga poin penting di bidang kode etik saat menjalankan tugas, yakni Intelejensi, moraliti dan fashionable.
“Kode etik itu sebagai role of low dalam rangka menjaga marwah lembaga. Sehingga citra lembaga dari pandangan publik terjaga nama baiknya,” Ujar Dempo.
Lanjut Dempo, kode etik para anggota DPRD meliputi mulai dari cara berpakaian, ketaatan terhadap aturan yang berlaku serta cara berpikir seorang wakil rakyat dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat di forum rapat paripurna maupun rapat lainnya.
“Orang melihat dari cara berpakaian anggota DPRD, sopan dan santun atau tidak?. Kemudian patut tidak seorang anggota DPRD seperti menghadiri rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya serta mampu tidak seorang anggota DPRD dalam menterjemahkan kemauan rakyat dalam rapat,” kata Dempo Xler.
Sementara itu Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, SE menjelaskan, dengan adanya diskusi terkait masalah kode etik dewan. Diharapakan ke depan citra dan marwah lembaga DPRD akan lebih baik di pandangan masyarakat.
“Sehingga kemudian kita menginginkan lembaga Badan Kehormatan DPRD dengan benar-benar menjalankan kode etik DPRD,” sampai Erna.
Kemudian, Erna meminta agar BK tidak tembang pilih dalam menangani pelanggan kode etik oleh anggota dewan.
“Tidak tembang pilih terhadap fraksi apapun dan harus menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari teguran-teguran tertulis dan melakukan analisis verifikasi permasalahan dan mengaktifkan website BK sehingga publik dapat melaporkan serta mengetahui dengan mudah informasi,” tukasnya.