Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Soal Nasib Honorer, Pemkot Ikuti Aturan Pusat

PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjawab persoalan nasib honorer di tahun 2023. Dedy menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengikuti petujuk Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut.

Pada intinya Walikota Helmi – Wawali Dedy ingin membahagiakan seluruh honorer, tetapi semua keputusan ada ditangan pusat dan pemerintah daerah mengikuti petunjuknya.

“Aturan Republik ini bisa saja berubah, karena pak presiden dan Menpan RB sudah memberi sinyal tidak ingin ada PHK massal. Maka sekarang lagi dicari formulasinya, yang pertama mengikuti aturan yang sebelumnya, kita evaluasi. Yang kedua, semua akan diangkat,” ungkap Dedy, Kamis (18/5).

“Dalam hal ini kita berharap ada kabar baik untuk para honorer. Tapi pada intinya kita ikut aturan pusat,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Solusi ini harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.

Hal ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.

Anas pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas.

Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.

Ketiga, solusinya adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” tegas Anas.

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah dari permasalahan ini.

“Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (rls)