PedomanBengkulu.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dilaporkan oleh Kuasa hukum Gunadi Yunir, Sugiarto, SH, MH kepada Bagian Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri, Jumat (12/5/2023). Sebelumnya Sugiarto juga telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami meminta kepada biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa/mengaudit penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu yang menangani perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan klien kami dua tahun lalu," ujar Sugiarto.
Dirinya menilai, penyidik Polda Bengkulu tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan alat bukti yang diserahkan kliennya terkait penerbitan surat SP3 Nomor: SPPP/114.B/III/RES.1.24./2023/Ditreskrimum.
"Kami melihat penyidik Polda Bengkulu tidak objektif dalam menangani perkara yang dilaporkan klien kami," sampainya.
Untuk mendapatkan keadilan serta memulihkan harkat dan martabat kliennya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sugiarto menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum.
"Untuk mendapatkan rasa keadilan bagi klien kami maka kami tempuh jalur ini. Sampai saat ini juga kami masih menunggu jawaban atas surat somasi yang kami berikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan Dewan," terangnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan Dewan yang hingga saat ini tidak membalas surat yang pihaknya berikan.
Untuk diketahui, dua tahun yang lalu Gunadi Yunir melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan rekan kerjanya di DPRD Provinsi Bengkulu HS, dengan yang dulunya masih istri sahnya EG kepada Polda Bengkulu dan kepada Badan Kehormatan Dewan Provinsi Bengkulu.[Red]