Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

20 Pekerja Rentan Desa Abu Sakim Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 20 orang pekerja rentan di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan dilaksanakan di kantor desa tersebut, Kamis (15/6).

”Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Abu Sakim. Sebagai pioner semoga dapat memberikan "efek domino" bagi desa yang lain," terang M.Nuh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu.

M.Nuh menyampaikan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Hal itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Karena itu, dia menilai, perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.

"20 pekerja rentan yang telah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan juga risiko kematian," sampainya.

M.Nuh melanjutkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta di tahun 2023, yaitu ekosistem desa seperti perangkat desa, RT/ RW, Bhabinkamtibmas.

Kemudian ekosistem pasar yang di dalamnya ada pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

“UUD menyebutkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo. Mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” pungkas M.Nuh.[Rls]