PedomanBengkulu.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat lanjutan, mengenai evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA, bertempat Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Bengkulu, Senin (12/6/23).
Rapat terbatas yang dipimpin langsung Usin Abdisyah Putra Sembiring SH merupakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, didampingi oleh H. Sujono, S.P, M.Si, Semi Fales, dan Risman Sipayung juga merupakan Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu, rapat itu juga turut dihadiri dari Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari BAPEDA Provinsi Bengkulu, OJK, dan beberapa Pengusaha yang ada di Bengkulu.
Adapun Rapat evaluasi tersebut mengukur seberapa efektif pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA, yang akhirnya diharapkan dapat mengetahui sejauh mana PERDA ini diketahui dan berkontribusi bagi Provinsi Bengkulu.
Ia menambahkan sangat disayangkan Perusahaan - perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak melaporkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) mereka kepada Pemprov Bengkulu, padahal hal tersebut merupakan Program tahunan perusahaan, agar direncanakan melalui RUPS. Ketentuan sebesar 2,5% dari profit/ keuntungan perusahaan, setelah pajak harus disediakan / dikeluarkan, bertujuan sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat atau ikut membantu program pemerintah.
“Disusul tidak ada juga pelaporan mereka kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu. Untuk itu nantinya kita akan kembali mengundang mereka untuk dengar pendapat tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” pungkas Usin Sembiring.