PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sejak resmi beroperasi pada awal tahun 2014, BPJS Kesehatan terus berupa melakukan sosialisasi dan Optimalisasi Program JKN kepada seluruh masyarakat berbagai di lapisan dan segmen, yang terbaru sejumlah 53 peserta yang berasal dari 30 Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Kabupaten Mukomuko mengikuti Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Mukomuko bertempat di Mukomuko, Kamis (22/06).
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban terkait kepesertaan JKN kepada Pengelola Koperasi dan UMKM di lingkungan Kabupaten Mukomuko. Pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda selaku narasumber kegiatan. Materi yang dibawakan adalah Sosialisasi JKN dan Advokasi SE KemenkopUKM Bagi Koperasi dan UKM di Kabupaten Mukomuko.
“Hari ini kita hadir di tengah-tengah bapak ibu selaku pengurus Koperasi dan UMKM, kami perlu menyampaikan peran serta bapak ibu kedepannya untuk mendukung program JKN-KIS. Meskipun Kabupaten Mukomuko sudah UHC (Universal Health Coverage) bapak ibu juga perlu memberikan jaminan Kesehatan bagi karyawan dan atau anggota koperasi UMKM yang nantinya berada di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” kata Elva saat memberikan materi.
Elva Menambahkan terdapat beberapa benefit apabila bapak ibu terdaftar menjadi peserta JKN dari segmen PPU-BU “Jika terdaftar dari segmen ini, bapak ibu cukup membayar iuran cukup 1% dari gaji , 4% nya akan dibayarkan oleh Koperasi, dan itu bisa mencakup 5 orang yaitu pekerja, suami atau istri pekerja dan maksimal 3 orang anak, dan kelas rawat yang diperoleh minimal kelas II, itu jauh lebih murah dari pada bapak ibu mendaftar menjadi peserta JKN segmen mandiri kelas II,” tambahnya.
Diketahui BPJS Kesehatan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk mendorong potensi kepesertaan dari sektor badan usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu Kemenkop UKM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Koperasi dan UMKM, Melalui Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan akses Kesehatan, pendataan kepesertaan, sosialisasi dan edukasi program JKN bagi koperasi.
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif Dinas yang membidangi koperasi dan UKM sekaligus sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan akses Kesehatan akses Kesehatan, pendataan kepesertaan, sosialisasi dan edukasi Program JKN bagi koperasi.
“Silahkan bagi bapak ibu pengurus koperasi dan UKM daftarkan karyawan dan anggotanya supaya memiliki jaminan Kesehatan sebagai pekerja. Kita sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban itu sesuai regulasi yang tertuang di Peraturan Presiden,” ujar Elva Elinda.
Nanda Kartika Yuliani salah satu peserta kegiatan dari Koperasi Koto Jaya menyambut baik pelaksaaan kegiatan sosialisasi ini “saya rasa pertemuan ini merupakan langkah baik dari BPJS Kesehatan dalam memberikan sosialisasi, sehingga kami sebagai penaggungjawab dari koperasi menjadi lebih mengerti dan paham terkait pelaksanaan program JKN serta hak dan kewajiban. Banyak hal yang telah disampaikan dalam kegiatan tadi dan ini nantinya akan segera kami koordinasikan dengan kantor ” Ungkap Nanda.
Kabupaten Mukomuko sendiri telah mencapai UHC pada tahun 2022 dan tetap dipertahankan pada tahun ini. Sampai dengan bulan Juni 2023 sebanyak 191.511 warga Kabupaten Mukomuko dari total 193.154 penduduk telah terdaftar menjadi peserta JKN atau sebanyak 99,25% dari total penduduk Kabupaten Mukomuko.[Rls]