Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko terkhususnya Ketua Komisi l Armansyah ST mengingatkan para kades agar melakukan tugas jangan sampai terseret dengan kasus hukum.
Para kades jangan melihat perhatian pemerintah sangat besar mengalokasikan dana untuk desa lalu seenaknya seperti membelanja uang sendiri.Penggunaan dana tentu untuk peruntukan yang jelas sesuai dengan aturan. Serta kades harus memahami tugas dan kewajibannya selama menjabat.Baik sebagai pejabat Kades lama maupun Kades yang baru dilantik.
“Tidak hanya Kades, juga perangkat desa lainnya serta BPD. Kalau aparat tahu dan memahami apa yang menjadi tugas, pokok dan fungsinya serta bersinergi dalam membangun desa, tidak akan ada masalah. Pembangunan di desa berjalan baik dan anggaran pembangunan pun terserap sesuai peruntukkannya,” ujar Armansyah Senin (21/06/2023).
Dijelaskan, Kades itu tugasnya menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan masyarakat desa dan memberdayakan masyarakat desa. Sedangkan BPD, fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD itu sebuah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, sehingga antara Kades dan BPD harus baik- baik, agar pembangunan di desa berjalan lancar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang telah banyak menjerat Kepala Desa. Politikus Gerindra yang cukup berpengaruh ini, kembali meminta Kades untuk memahami dan mentaati aturan yang ada, tidak bekerja berdasarkan pemahaman dan selera pribadi.
"Bekerja harus sesuai aturan yang sudah ada. Harap dikesampingkan kepentingan pribadi, jangan bermasalah dengan hukum hanya karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan," tutupnya. (ADV/Angga)