PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, sebagai kepala daerah di Provinsi Bengkulu sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban dirinya menjamin dan melindungi semua umat beragama untuk beribadah sesuai keyakinan mereka masing-masing.
Hal itu dilakukannya, kata Gubernur Rohidin, guna memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu’.
"Dan tentu, saya sebagai kepala daerah akan memberikan tanggung jawab saya, kewajiban saya untuk melindungi semua umat beragama di Bengkulu agar dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai keyakinan masing-masing," tegas Gubernur Rohidin, saat membuka secara resmi Konferensi Tahunan ke -53 Gereja Methodist Indonesia Wilayah II, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Jumat (23/6/23).
Dan jika tidak dilakukannya, sebut Gubernur Rohidin, maka sama saja dirinya melanggar aturan Undang-Undang tersebut.
"Karena negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agamanya masing masing. Hal Itu ada dalam undang-undang dan saya sebagai pejabat negara wajib menjalankan undang-undang itu," sebutnya.
Untuk itu, dirinya menyambut baik kegiatan konferensi tersebut dan berharap kegiatan keagamaan seperti ini dapat dijadikan ajang silaturahmi dan kebersamaan serta dapat memperkokoh nilai-nilai keagamaan, semangat beragama semakin bagus dan mengamalkan semakin baik sehingga timbul harmonisasi dalam kehidupan beragama.
"Yang terpenting saya berharap umat kristiani dapat berkontribusi untuk bersama-sama membangun Provinsi Bengkulu yang kita cintai ini," demikian tutur Gubernur Rohidin. (rls)