Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Guru Penggerak Kaur Gagal Ikut Ujikom Pengawas, Ini Penyebabnya

PedomanBengkulu.com - Berdasarkan rilis yang disampaikan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu ada 4 (empat) orang guru penggerak Kabupaten Kaur yang telah memenuhi syarat untuk Ujian Kompetensi pengawas. Keempat guru penggerak tersebut yaitu Sepi Toni, M.Pd (SMPN 15 Kaur), Yetti Hayani, S.Pd (SDN 42 Kaur), Yunida Mahayati, S.Pd (SMPN 4 Kaur) dan Rini Herawati, S.Pd (SMPN 6 Kaur).

Menurut keterangan salah perwakilan peserta, yang enggan disebut namanya mereka telah mengupload berkas syarat di SIM PKB dan juga menyampaikan usulan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun saat dimonitoring pada SIM PKB masing-masing ternyata PPK (dalam hal Ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) belum mengusulkan Ujikom pengawas untuk mereka.

_"Kami telah masukkan berkas usulan sesuai administrasi dari BGP, dan sudah mengupload berkas di SIM PKB. Namun kewenangan penyampaian usulan tetap di Dinas dan tidak diusulkan"._ Ungkapnya

Sesuai dengan regulasi terkini Permendikbud 26 tahun 2022 Guru Penggerak yang telah memiliki sertifikat dapat memenuhi syarat diangkat sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Lebih lanjut keempat calon peserta Ujikom Pengawas yang dinyatakan memenuhi syarat, tetap mengungkapkan kelapangan hati, dan berharap dikemudian hari dapat diusulkan lagi pada periode ujian berikutnya.

_"Kami berharap dapat kembali diusulkan pada ujian kompetensi guru untuk jabatan pengawas di periode berikutnya"_. jelasnya

Sesuai jadwal Ujian Kompetensi Fungsional Guru dilaksanakan pada 05 Juni 2023, ini diikuti oleh guru-guru yang akan naik pangkat atau naik jabatan fungsionalnya dan guru-guru yang ikut jabatan pengawas. Dengan tidak ikutnya 4 (empat) guru penggerak di Kabupaten Kaur, praktis belum ada Guru Penggerak yang ikut menjadi pengawas sekolah.

Seperti yang diketahui sebelumnya Kabupaten Kaur telah memiliki 20 orang Guru Penggerak yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat Guru Penggerak. Rangkaian Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5 telah selesai pada Desember 2022 lalu atau sudah 6 (enam) bulan yang lalu. 

Sayang sekali Guru Penggerak yang sudah menyelesaikan Pendidikan selama 6 (enam) bulan, belum diberikan kesempatan untuk mengimplementasikan ilmu kepemimpinan dan manajemen sekolah untuk menjadi Kepala Sekolah atau pengawas di Kabupaten Kaur.