PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Tim Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sudah mengumumkan 4 nama calon anggota bawaslu tahun periode 2023-2028 bebèrapa waktu lalu.
4 nama yang dimaksud yaitu Asmara Wijaya, Debisi Ilhodi, Farida Nur Aini dan Eva Fransisca. Hanya saja, dari 4 nama tersebut nama Eva Fransisca la yang menjadi sorotan masyarakat.
Penyebabnya, Eva Fransisca yang lolos 4 besar calon anggota Bawaslu merupakan istri sah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong aktif yaitu Edi Irawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komis I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan. Meski secara undang-undang tidak menyalahi aturan. Namun, secara etika moralitas pasti akan dikaitkan dengan adanya konflik kepentingan menjelang pemilu 2024.
“Misalnya saya Dempo Xler ni anggota DPRD tes bawaslu dak boleh. Kalu istri saya boleh karena tidak ada Undang-undang yang melanggar. Na tapi, etika moralitas kita pasti sering dikaitkan bahwa ada konflik kepentingan” Ucap Dempo. Kamis, (22/6/23).
Lanjut Dempo, dengan adanya temuan kasus tersebut pemerintah juga harus segera merivisi ulang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum agar nantinya suami yang merupakan pengurus partai dan istri maupun sedarah tidak di perbolehkan mengikuti seleksi tersebut.
“Maka menurut saya kedepan segera di revisi Undang-undang itu harus tegas mengatakan kalu ada suami pengurus partai, istri maupun sedarah itu tidak boleh (Seleksi)” Tegas Dempo. (AM)