PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Audiensi untuk menerima aspirasi dari lima organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, bertempat di ruang sidang Komisi DPRD Provinsi, Senin (05/6/23).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menjelaskan rapat dengar pendapat tersebut membahas perihal penolakan rancangan undang-undang Kesehatan Omnibus law yang sedang digodok oleh DPR RI.
“Kami menyerap aspirasi dari lima organiasai profesi tenaga kesehatan, karena mereka keberatan dengan rancangan undang-undang Kesehatan omibus law yang sedang dibahas di DPRD RI. Karena kewenangan tersebut bukan kita yang memegang, maka kita tampung untuk di sampaikan kepada Komisi IX DPR RI,” ujar Ketua Komisi IV Edwar Samsi.
Adapun dalam audiensi tersebut lima organisasi Profesi Tenaga Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan tiga poin tuntutan.
Meminta agar DPR RI membatalkan rancangan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
Meminta ditundanya pengesahan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
Meminta DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI.
Setelah menerima aspirasi tersebut, Edward beserta anggota komisi IV lainnya akan menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada komisi Sembilan DPR RI, pada Kamis (08/06/23).
“Besok kami akan berangkat dan lusa langsung disampaikan aspirasi tersebut kepada komisi Sembilan DPR RI. Kita lihat nanti bagaimana situasi dan kondisinya, yang jelas kita sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI,” pungkasnya. (AM)