Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perpanjangan HGU PT DDP di Ruang Serba Guna Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, Jum’at (16/6/2023). Ada beberapa poin yang dituangkan dalam notulen rapat.
Hal ini disampaikan, Wakil Ketua Pansus, Kabri. Ia mengatakan bahwa ada 5 poin yang dituangkan kedalam notulen rapat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT DDP hari ini.
Kendati demikian, ia berharap agar 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat dapat dijalankan. Ia pun menekan pihak perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya di daerah ini.
“Adapun polemik terkait konflik HGU PT. DDP sudah menunjukkan titik terang. Walaupun belum final, kami akan terus bekerja, agar konflik segera terselesaikan,” ujarnya.
“Harapan kami, pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kabri.
Ini Hasil Rapat Pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT. DDP :
1. Setiap perpanjangan HGU yang diatas 20 hektar, PT. DDP wajib menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memfasilitasi serta mendorong sesuai kewenangannya terhadap bentuk dan kelompok petani penerima manfaat.
2. Lahan PT. DDP di Desa Air Berau dengan luas awalnya 1605 ha, yang dapat dimohonkan sebanyak 1196 ha. Lahan PT. DDP Bunga Tanjung yang lahan awalnya seluas 1296 ha, yang dapat dimohonkan seluas 375,15 ha. Untuk PT. BBS yang penguasaan awalnya seluas 1889 ha yang dapat dimohonkan sebanyak 935,74 ha (sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
3. Sisa lahan yang tidak diperpanjang PT. DDP, wajib membuat surat pelepasan di atas Akta Notaris.
4. Pemanfaatan lahan yang dilepas, akan di atur oleh pemerintah daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bentuk pemanfaatannya dapat didiskusikan dengan masyarakat sekitar/desa penyangga. (ADV/Angga)