PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah, telah mampu menorehkan catatan sejarah dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini ditandai dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-6 kalinya dari BPK RI terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2022 dengan hasil opini WTP dari BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama V) BPK RI Selamet Kurniawan kepada Gubernur Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022, termasuk rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Selamet Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPR Provinsi Bengkulu, usai menyerahkan LHP BPK RI.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah Provinsi Bengkulu telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI yang keenamkalinya.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubenur Bengkulu mengucapkan puji syukur atas diraihnya kembali opini WTP dari BPK RI yang keenamkalinya.
“Alhamdulilah, kita kembali mendapatkan opini WTP yang keenamkalinya,” tutur Gubenur Rohidin, usai menerima LHP dari BPK RI.
Namun disamping itu, diakuinya, masih ada catatan-catatan dari BPK Ri yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu .
Sebagai pimpinan daerah, dirinya beserta jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI, agar pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu terus menjadi baik dan transparan.
“Memang masih ada beberapa temuan pada OPD teknis yang perlu segera kita tindaklanjuti, untuk segera di selesaikan. Saya katakan, terhadap masing-masing OPD yang ditemukan ada kerugian negara untuk segera dikembalikan dalam tempo 60 hari sejak diserahkan LHP dan kita sudah komitmen hal itu,” tegasnya. (rls)