PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu-rambu larangan terhadap kendaraan atau truk tonase besar melintas di jalan Hibrida, Kelurahan Sido Mulyo.
Larangan ini sebagai tindakan tegas Pemkot Bengkulu agar jalan Hibrida tak dilalui lagi oleh kendaraan atau truk tonase besar. Dengan pemasangan rambu ini, diharapkan masyarakat tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu tersebut.
Hal ini juga untuk mengantisipasi agar jalan Hibrida Raya tak rusak seperti dahulu kala, karena saat ini jalan tersebut telah diperbaiki dan kondisinya mulus berkat program 1000 jalan mulus Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Rabu (28/6). Ada sejumlah titik pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat (jalan masuk dari SLB dan Pagar Dewa). Ia pun mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar agar bisa mengikuti aturan tersebut, termasuk truk tonase 8 ton ke atas.
“Kita harapkan kendaraan tonase tinggi dapat mematuhi ketentuan untuk lewat di jalur yang sudah ditentukan yaitu di Bengkulu oto ring road yang sudah diisyaratkan. Dan apabila pengguna kendaraan masih ada yang bandel nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas,” ucap Hendri.
“Pada intinya, kita imbau kepada kendaraan dengan tonase yang tinggi atau tonase di atas 8 ton, baik itu kendaraan batubara, pengangkut angkutan umum, maupun angkutan BBM untuk tidak melewati jalur Hibrida,” tegasnya.
Selain ditakutkan merusak jalan, pemasangan rambu ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan, seperti kecelakaan dan sebagainya. Pasalnya truk tonase besar dapat membahayakan pengguna jalan lain. (rls)