PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dalam tempo 11 hari sejak akhir Mei hingga awal bulan Juni 2023, berhasil mengamankan 7 orang pengguna dan pengedar Narkoba di wilayah Rejang Lebong. Salah seorang yang berhasil diamankan merupakan ibu rumah tangga, yang ikut berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu
"Jajaran Sat Narkoba sejak tanggal 25 mei hingga awal bulan Juni ini berhasil mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, 3 orang diantaranya berprofesi sebagai pengedar, 4 orang sebagai pengguna narkotika. Ketujuh pelaku ini diamankan di lokasi berbeda, yakni 4 orang dijalan lintas Curup - Lubuk Linggau dan 3 orang di wilayah Kota Curup dalam kurun waktu 11 hari. Barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu 9,53 gram dan jenis tanaman ganja seberat 6,33 gram," ungkap Kapolres AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik, Rabu (14/06/023).
Ditambahkan Kapolres, keberhasilan jajaran Satnarkoba dalam melakukan penangkapan terhadap pengedar dan penyalahgunaan narkoba tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.
"Dalam upaya pemberantasan narkoba diwilayah Polres Rejang Lebong ini harus ada kerjasama dengan semua pihak. Kami berharap agar masyarakat terus membantu kami dan kita juga menghimbau agar orangtua dapat memperhatikan anak anaknya agar tidak terjerumus kedalam penyalah gunaan narkoba," pungkas Kapolres.
Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Heryan Effendi menambahkan dari 6 LP ini dengan 7 terduga pelaku ini ada 2 LP yang merupakan satu jaringan. Selain itu, para pelaku ini didominasi pemain lama dalam dunia narkoba.Tak hanya itu, 5 terduga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama narkoba.
"Adapun Identitas mereka, 2 terduga pelaku dari luar daerah berinisial A-S warga Kota Lubuk Linggau, B-A warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong berinisial W-K, M-A, D-M, A-S dan A-N," singkatnya.[Julkifli Sembiring]