PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 terutama tingkat SMA/SMK jangan sampai ada permainan dan Orang tua dihimbau untuk tidak memaksakan anak untuk masuk sekolah favorit.
Hal demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Jumat (2/6/2023).
“Proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA sederajat telah dibuka. Makanya sejak awal kita mengingatkan dalam proses PPDB agar ikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku agar pelaksanaan PPDB tidak menimbulkan berbagai masalah serta meninggalkan persoalan serta terutama orang tua tidak memaksakan diri untuk memasukkan anaknya ke SMA/SMK favorit, karena pada intinya sekolah itu sama saja,” kata Usin.
Usin menyebut, setiap sekolah itu kurikulumnya sama, tetapi pihak sekolah juga harus mengupgrade tenaga pendidik serta mensosialisasikan bahwa sistem pendidikan sama dan tidak menerima apa adanya.
“Sekali lagi perlu ditekankan kepada orang tua siswa, semua sekolah itu sama saja baik itu Negeri atau swasta, serta jangan berpikir kalau masuk SMA/SMK ini lebih keren dan lebih bagus, tidak demikian. Sekolah itu sama, karena kurikulumnya itu sama di setiap sekolah, dan Alhamdulillah setiap sekolah di Bengkulu ini pembangunannya jalan terus, tetapi perlu diperhatikan juga oleh Dinas Pendidikan untuk mengupgrade tenaga pendidiknya,” tuturnya.
Usin juga meminta kepada Pemprov Bengkulu untuk memperhatikan dan memberlakukan keadilan bagi setiap sekolah yang ada di Bengkulu ini untuk tidak membuka kelas baru dan memberlakukan kelas sore.
"Karena banyak sekolah swasta sekarang ini hampir tutup, karena itu. Untuk itu kalau tidak lagi sesuai kuota maka lempar ke sekolah swasta agar mereka tumbuh dan berkembang," tutup Ketua Fraksi Hanura ini.
Terpisah, menanggapi persolan PPDB ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, Pemprov Bengkulu memastikan akan menjalankan proses PPDB sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari sisi regulasi yang disampaikan pemerintah pusat untuk penerimaan peserta didik baru itu mengutamakan jarak tempat tinggal dengan sekolah, ini tujuannya untuk pemerataan dan kesempatan untuk mengakses pendidikan yang lebih baik lagi. Maka kita mempersyaratkan untuk peserta didik baru agar melampirkan KK orang tua kandung yang asli bagi yang masih ada orng tua, jika tidak tentunya menggunakan KK keluarga terdekat atau keluarga inti, jadi tidak bisa menggunakan KK titipan,” tutur Rohidin.
Dirinya menyebut, dari evaluasi PPDB sebelumnya banyak rumah tangga disekitar sekolah favorit yang menampung KK dari keluarga lain yang jauh dari sekolah tersebut. Hal seperti ini dipastikan tidak boleh terjadi dalam proses PPDB tahun ini.
“Adanya titipan KK ini saya sudah menemukan betul buktinya. Maka dengan begitu menurut saya artinya ini masyarakat menyalahgunakan administrasi kependudukan yang menghilangkan rasa adil untuk semua. Jadi kita sudah buat aturan untuk tidak titip KK walupun sudah satu tahun pindah tetap tidak kita setujui,” tutup Gubernur Rohidin.