PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Seorang penjual ikan yang sehari-hari membuka Lapak Di Pasar Atas Curup harus mendekam dibalik jeruji besi polres Rejang Lebong karena melakukan tindakan Rudapaksa terhadap keponakanya sendiri secara berulang-ulang sejak bulan febuari- mei 2023. Disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Denyfita Mochtar didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih W, tersangka FE (42) ditangkap pada hari Kamis 15/6/2023.
" Tersangka FE ini dilaporkan saudara kandung korban telah melakukan tindak pidana berhubungan badan dengan anak dibawah umur. Atas dasar laporan ini kita melakukan penangkapan. Korban ini merupakan keponakan kandung Istri tersangka dan selama satu tahun terakhir tinggal dirumah tersangka," ujar Kapolsek
Disampaikan Kapolsek peristiwa persetubuhan dengan anak dibawah umur ini berawal pada bulan Febuari 2023 ketika korban tengah tidur dengan istri dan anak tersangka maupun tersangka sendiri diruang tamu. Sekitar pukul 02.00 dinihari, tersangka mendatangi korban dan melakukan bujuk rayu sehingga korban pun terpaksa merelakan kesuciannya. Ternyata setelah kejadian tersebut, tersangka ketagihan dan dengan berbagai cara bahkan dengan cara paksa terus melakukan aksinya.
" Dari pengakuan korban, tersangka FE ini terakhir melakukan tindakan paksa pada bulan Mei 2023. Korban ini baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya pada tanggal 15 Juni 2023 sehingga langsung dilaporkan Polsek. Atas dasar laporan inilah kita langsung melakukan penangkapan," ujar kapolsek
Atas tindakannya tersebut yang telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, FE di jerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002.
"FE kita jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolsek( Julkifli Sembiring)