PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Perikanan. RUU tentang Perikanan yang digagas DPD RI ini diharapkan dapat menjawab semua tantangan dalam pengelolaan sumber daya ikan sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional dan daerah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief setelah mengikuti proses Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perikanan yang melibatkan pejabat pemerintah daerah serta para pakar di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran, Badung, Senin (5/6/2023).
"Seperti yang pernah saya ungkapkan, target utama revisi RUU tentang Perikanan ini adalah bagaimana mensejahterakan kehidupan nelayan melalui pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan. Dengan RUU ini perekonomian pusat dan daerah diharapkan dapat meningkat," kata Hj Riri Damayanti John Latief.
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menjelaskan, revisi RUU tentang Perikanan ini juga sangat diperlukan bagi pemerintah daerah yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari wilayah perairan dengan potensi perikanan yang sangat besar dan beragam seperti Bumi Rafflesia.
"Potensi perikanan yang dimiliki Bengkulu luar biasa besar. Bidang perikanan tangkap misalnya, setiap tahun bisa mencapai 72.000 ton lebih. Bila potensi ini dapat digarap dengan teknologi yang baik, sektor perikanan bisa menjadi salah satu tulang punggung pembangunan Bengkulu dan menjadikannya sebagai provinsi yang hebat," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menekankan pentingnya sinergisitas seluruh pemangku kepentingan yang terkait sehingga regulasi yang akan disahkan nantinya dapat diimplementasikan dengan kebijakan yang tepat dan melalui koordinasi lintas sektor yang baik.
"Bicara perikanan ini cakupannya luas ya. Menyangkut kelestarian lingkungan juga, kemudian kait mengait dengan pembudidayaan, pelaku industri, intinya banyak pihak, dari hulu ke hilir. Ini semua harus seiring sejalan. Pusat dan daerah," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Data terhimpun, uji sahih ini membedah 13 materi pokok atau ruang lingkup yang akan diatur dalam RUU Perikanan untuk menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Materi pokok itu adalah Pengelolaan Perikanan; Konservasi Sumber Daya Ikan; Usaha Perikanan; Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar; Sistem Data dan Informasi; Pungutan Perikanan; Penelitian dan Pengembangan/Pengkajian Stok Ikan dan Kesehatan Ekosistem; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan; Kerja Sama Internasional; Pengawasan Perikanan; Larangan; Pengadilan Perikanan; Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen mengenai hal ini memaparkan bahwa kegiatan Uji Sahih ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Pasal 5 serta Pasal 7 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. [Muhammad Qolbi]