Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sengketa Tabat Lebong - BU, Pemkab Lebong Resmi Daftarkan Gugatan Ke MK RI

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui pengacara dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm, Selasa (27/6/2023) secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa tapal batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Berdasarkan rilis yang diterima PedomanBengkulu.com, Pemkab Lebong diwakili Asisten I Pemkab Lebong bersama Kabag Hukum Setda Lebong, didampingi tim pengacara dari Kantor Ihza & Ihza Law Firm. Selasa (27/6/2023) menyerahkan dokumen uji materi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) ke Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti berlakunya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821). Selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Sengketa tapal batas ini diajukan karena merugikan Klien kami, secara resmi kita sudah daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Yuzril Ihza Mahendra didampingi Asisten I Setda Lebong Firdaus, Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yoserhan, dalam konferensi pers di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan Pengacara Kondang tersebut, sebelum mengajukan uji materi sejumlah undang-undang yang menjadi dasar utama sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, pihaknya melakukan studi dengan memakan waktu yang cukup lama.
Ihwal pengujian ini adalah, untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, utamanya untuk mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya, yang terambil dari wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan masuk ke dalam cakupan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

"Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing karena masuknya wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18  Desa di 6 Kecamatan lainnya, yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong ke wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, telah dipertegas melalui ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," jelasnya.

Ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, sambungnya, merugikan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong, karena ketidakjelasan dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.

"Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Rejang Lebong, yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003. Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong," ucap Yuzril.

Dilanjutkannya, Pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat, untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. 

"Pertama kami ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, memang follow up-nya memang harus ada perubahan pada Permendagri dan beberapa peraturan daerah termasuk Perda Kabupaten Bengkulu Utara. Jika ini selesai, maka akan ada tahapan selanjutnya harus ada revisi beberapa peraturan-peraturan tersebut, jika tidak ada revisi maka kita akan uji ke Mahkamah Agung untuk pembatalan, satu demi satu mulai dari peraturan pembentukan kecamatan dan desa yang ada di Bengkulu Utara, termasuk juga yang terakhir adalah Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas kedua kabupaten ini juga akan kita uji ke Mahkamah Agung," tutupnya.[spy]