PedomanBengkulu.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring usai menggelar rapat evaluasi Perda Nomor 1 tahun 2014, Rabu (7/6/23).
“Perusahaan-perusahaan ini memang belum tau tentang ada kewajiban mereka yang diatur dalam perda No 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Usin.
Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat pertama ini, Usin mengatakan, pihak mereka akan segera memanggil perusahaan-perusahaan tersebut.
Mereka akan memanggil pihak Perseroan, Perusahaan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu, Perusahaan Pusat yang beroperasi di Bengkulu, serta Perusahaan BUMN.
“Terutama BUMN, karena ini terkait dengan peraturan kementerian BUMN yang memang ada beban mereka untuk melakukan tanggung jawab sosial,” jelas Usin.
Direncanakan, pada hari Senin atau Selasa minggu depan, para pihak perusahaan akan mereka undang rapat di gedung DPRD.
Pihak Bapemperda akan mempertanyakan terkait laporan program CSR yang wajib disampaikan pihak perusahaan setiap tahunnya.
“Mereka kan wajib merencanakan di dalam RUPS nya, berapa 2,5 persen dari profit setelah pajak yang harus disisihkan mereka untuk melakukan program CSR, terus apa saja jenisnya?,” imbuh Usin.
Upaya tersebut, tutur Usin, untuk menggali lebih dalam apa saja CSR yang telah dilaksanakan.
Akan dijadikan bahan perumusan Peraturan Gubernur dan pembentukan SK, sehingga sinkron dengan program pemerintah.
“Jadi, mana yang bisa mereka biayai menggunakan program CSR ini, akan ada perencanaan bersama, pelaksanaan dan tentunya ada monitoring,” pungkasnya Usin. (AM)