PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, akan segera menindaklanjuti permintaan warga Desa Urai.
“Mengingat lahan yang telah digarap, sudah termasuk salah satu kebutuhan mendesak ratusan warga,” terang Usin, Senin (19/6/23).
Hal ini diungkapkan oleh Usin, usai menerima kedatangan dari rombongan Pemerintah Desa (Pemdes) Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah juga dapat mengambil sikap.
“Karena bagaimanapun juga ini menyangkut kehidupan masyarakat provinsi kita, jadi kita tidak bisa berdiam diri saja,” imbuh Usin.
Persoalan lahan yang terjadi di Desa Urai ini sebelumnya juga pernah disampaikan ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
“Dalam tindaklanjutnya nanti kita koordinasikan secepatnya,” tegas Usin.
Diketahui, Pemdes Urai bersama perwakilan warga minta kejelasan status lahan terlantar yang saat ini digarap warga.
Lahan garapan warga itu disebut-sebut milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
Kades Urai, Nodi Haryanda meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu dapat memanggil pihak BPN dan PTPN VII, guna memastikan status lahan yang sudah digarap warga tersebut.
“Kepastian yang kita minta itu, apakah lahan tersebut masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII atau tidak,” tukas Nodi.
Nodi mempertanyakan, kalau memang masuk HGU PTPN VII, kenapa sudah 18 tahun lebih lahan tersebut terlantar.
Besar harapan kita juga BPN dapat menyatakan lahan itu terlantar, sehingga masyarakat kita bisa nyaman dan aman menggarap di sana.
Menurutnya, lahan desa yang ada saat ini tidak memungkinkan lagi. Pertama karena disebabkan abrasi, dan bagian lain merupakan wilayah transmigrasi.
“Jadi warga tidak ada lahan lagi, sehingga akhirnya beberapa warga sejak lima tahun lalu menggarap lahan yang terlatar tersebut. Ada sekitar 450 kepala keluarga yang membutuhkan lahan itu,” terang Nodi. (AM)