PedomanBengkulu.com, Manna – Bhabinkamtibmas Desa Tanggo raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ,Aipda Marzon Advawi melaksanakan Problem Solving permasalahan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang di laporkan melalui laporan pengaduan oleh seorang warga desa Tanggo raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan tentang adanya permasalahan KDRT , Senin (06/07/23).
Problem solving adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. Problem solving yaitu suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application selanjutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut Permasalahan ini bermula dari Permasalahan KDRT antara D.M.S (29 Tahun),Pek. IRT,warga Desa Tanggo Raso Kec Pino Raya Kab Bkl Sel (Pihak Pertama ( I ) dengan D.A.S ( 29 Tahun), Pek. Swasta,warga Desa Tanggo Raso Kec Pino Raya (Pihak kedua ( II ))
Untuk itu warga meminta solusi kepada Aipda Marzon Advawi sehingga Aipda Marzon Advawi selaku Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga yang terlibat masalah tersebut untuk di lakukan problrem solving.
Dari hasil problem solving yang telah di lakukan, menemukan solusi yaitu menyelesaikan secara musyawarah dengan kesepakatan sebagai berikut
Pihak Pertama ( I ) dan Pihak kedua ( II ) tanpa paksaan pihak manapun sudah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut secara Hukum dikemudian Hari
• Pihak Kedua ( II ) berjanji tidak akan melakukan kekerasan Fisik lagi terhadap Pihak Pertama( I )
• Apabila terulang kembali ,maka Pihak kedua( II ) Akan di Proses sesuai dengan Hukum Yang berlaku
Aipda Marzon Advawi membenarkan adanya giat Problem tersebut, di mana Problem solving tersebut merupakan wadah untuk para warga yang memiliki permasalahan yang masih bisa di selesaikan dengan melibatkan Polisi RW maupun Bhabinkamtibmas, sehingga permasalahan tidak merembet ke ranah hukum. (rls)