PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bengkulu. Kali ini, Helmi - Dedy memberikan keringanan untuk masyarakat dalam perihal pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023. Helmi menggratiskan BPHTB di Kota Bengkulu dengan berbagai syarat, salah satunya untuk janda yang ditinggal suami meninggal dan lainnya.
"SE ini untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," tulis Walikota Helmi.
Berikut kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. Diantaranya:
1. Janda ditinggal suami meninggal;
2. Janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu;
3. Tidak memiliki pekerjaan;
4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja;
5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS;
6. Badan usahalyayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. Ia mengatakan BPHTB di Kota Bengkulu gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan. (rls)