PedomanBengkulu.com, Manna – Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Aiptu Sigit Yulianto SH sebagai Nara sumber dalam Kegiatan Penyuluhan tentang Perlindungan terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak untuk masyarakat desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (10/07/23) Pagi,di Aula kantor desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun Kegiatan dìhadiri Kapolsek Pino Raya diwakili Kanit Reskrim Aipda Adi Wijaya SH, , Camat Pino Raya , Kades Padang Beriang, BPD, Babinsa ,Kasi Pidum Kejaksaan ,Perangkat Desa dan masyarakat desa Padang Beriang dengan Narasumber Aiptu Sigit Yulianto SH, yang menyampaikan materi tentang Perlindungan terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Aiptu Sigit Yulianto SH menyampaikan Perlindungan terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseorang kepada seseorang baik itu fisik, ekonomi, seksual, dan lain-lain yang tinggal dalam lingkup gender perempuan dan Anak.
Didalam Per Undang-undangan siapapun yang melihat, mendengar wajib melindungi korban gender Perempuan dan Anak yang mengalami masalah pidana, dengan cara mencegah, melerai, dan lain-lain.
Bagi korban dapat mengajukan perlindungan kepada instansi terkait, Pihak Kepolisian dan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada korban dan penyebab terjadi akibat kurang harmonisnya hubungan dalam kekeluargaan maka Apabila ada diwilayah hukum Polsek Pino Raya yang mengalami tindak pidana , dapat melaporkan nya ke Polsek Pino Raya .
Ditempat terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP FLORENTUS SITUNGKIR ,S.I.K, melalui Kasi Humas AKP SARMADI mengatakan Penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perlindungan terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak , memotivasi masyarakat Desa Padang Beriang khususnya tentang perlunya memiliki pengetahuan, kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.
“untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, memotivasi masyarakat Desa Padang Beriang khususnya tentang perlunya memiliki kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum “ucapnya.
“Kita akan terus dorong agar setiap desa atau kelurahan dapat melaksanakan Penyuluhan hukum seperti didesa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ini,sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif ,” Pungkas nya. (rls)