PedomanBengkulu.com , Bengkulu, - Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu.
Hal ini merupakan bentuk perhatian
dari pemerintah agar ekonomi tetap tumbuh. Untuk itu, Pemerintah Kota Bengkulu menjamin kemudahan dalam urusan izin yang berkaitan juga dengan regulasi dalam berusaha.
"Kita memberi ruang, ketika ada keluhan sampaikan saja kepada pemerintah. Tidak ada dipersulit, sangat gampang. Bahkan kita jemput bola, itulah inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bengkulu," ungkap Dedy saat membuka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek LKPM bagi pelaku usaha se-Kota Bengkulu di Hotel Wilo, Senin (17/7).
Sebelum itu, Dedy menyarankan para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena hal ini dianggap sangat penting.
"Ini fungsinya agar pemerintah dapat melihat progres seberapa banyak para wiraswasta muda atau para pelaku usaha yang sudah terdaftar," ungkap Dedy.
"Karena ketika ada program pembagian bantuan permodalan bentuk KUR misalnya, salah satu syaratnya ialah punya NIB. Ini tidak sulit mengurusnya, karena ada sistem OSS. Tetapi datanya harus akurat," lanjutnya.
Seperti kita ketahui, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Kemudian, para pelaku usaha juga diimbau tertib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk itu, sosialisasi kali ini digelar sebagai upaya mengurai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaporkan LKPM dengan benar dan tidak menemui kendala dalam proses pelaporannya.
"Hal ini untuk melihat klasifikasi mulai dari mikro, kecil, menengah, dan sampai yang lebih besar lagi. Gunanya pemerintah ingin memotret seberapa banyak pelaku usaha di Indonesia ini, terkhusus di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha," jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan mengungkapkan pelatihan yang dilakukan selama 4 hari (17-20 Juli) ini sebagai upaya mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM.
Dengan menghadirkan narasumber terbaik, ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat tertib melaporkan LKPM dan memberikan dampak pada pencatatan realisasi usaha di Kota Bengkulu. (rls)